Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka
Kwarran).
Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)
1. Ketua Kwarran
ditetapkan oleh Musyawarah
Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh
Ketua Presidium Pimpinan Musran.
2. Pengurus Kwarran
dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim
Formatur Musran.
3. Pengesahan Pengurus
Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
4. Pengukuhan Pengurus
Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
5. Pengurus Kwarran
terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
6. Badan Pemeriksa
Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban
keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing
Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
7. Pengurus Kwarran
membentuk:
1. Andalan Ranting
Urusan
2. Badan Kelengkapan
Kwarran, yaitu:
1. Dewan Kehormatan
2. Koordinator Gugusdepan
3. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting
5. Badan Usaha Kwarran
6. Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran
didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus
Kwarran
1. Memimpin Gerakan
Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
2. Melaksanaan ketetapan
kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah
Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah
Cabang dan keputusan Musyawarah
Ranting.
3. Membina dan membantu
koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
4. Mengadakan hubungan
dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
5. Mengadakan hubungan
dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
6. Menyampaikan laporan
kepada Kwartir Cabang mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah dan Mabiran.
7. Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerahsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Membuat laporan
tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing
Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Kegiatan Rutin Kwarran
·
Jambore Ranting
·
Lomba Tingkat 2
·
Musyawarah
ranting
Terima kasih sudah mengunjungi
kwarancawas.blogspot.com
0 Komentar